Kamis, 19 Juli 2012
0 Korupsi ? telpon KPK !
Bila masyarakat mengetahui adanya praktek korupsi bisa segera melaporkannya ke KPK melalui pesan pendek atau SMS. Pengaduan ini dapat dikirim ke KPK melalui nomor 1575 dengan mengetik data atau kasus yang terjadi.
Hal ini diutarakan Wakil Ketua KPK, Bambang Wijojanto, dalam konpers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/7/2012). “KPK telah menandatangani MoU dengan sepuluh operator selular yang ada di Indonesia. Yaitu Axis Telekom Indonesia, Bakrie Telecom Tbk, Hutchison cp telekomunikasi, Indosat Tbk, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Smartfren Tbk, Smart Telecom Indonesia, Telkom Tbk, Telkom Seluler, XL Axiata Tbk,” jelas Bambang.
Kami bekerjasama dengan operator seluler sebagai program pemberantasan korupsi. Mulai saat ini masyarakat dapat langsung mengirim SMS ke nomor tersebut. Caranya seperti biasa, dengan mengetik kasus yang terjadi, dimana, informasi yang ingin disampaikan, lalu kirim ke 1575. Dan tarif yang diberlakukan sama dengan tariff normal.
"Untuk tarifnya normal seperti SMS biasa, tergantung masing-masing operator," ujar perwakilan Bakrie Tbk, Rahmat Juniadi, yang juga hadir dalam konpers tersebut.
Sementara operator menjamin kerahasiaan SMS yang dikirim masyarakat dengan tidak mencoba untuk menanyakan maupun mencari tahu informasi yang dikirim melalui SMS tersebut.
“SMS yang dikirim akan langsung masuk server KPK. Jadi dari mesin ke mesin,”jelas Bambang.
Bambang menambahkan, cara ini dilakukan KPK untuk mengurangi bahkan mencegah siapapun yang akan bertindak korupsi.
Label:
News