Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS)Minahasa Selatan
(Minsel) yang sudah menanti-nantikan gaji bulan 13, pasalnya proses
sudah bisa dilakukan, setelah diterimanya petunjuk teknis dari
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (13/6).
"Juknis gaji 13
baru saja kami terima, itu berarti, sudah bisa diproses, karen kaluarnya
juknis masih pada pertengahan bulan Juni," ujar kepala Dinas
Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset (PKPA) Denny Kaawoan.
Ia
menambahkan, hari pertama diterimanya Juknis, sudah ada berkas dari
beberapa SKPD yang mulai diproses."Tunggu daftar permintaan pembayaran
dari SKPD, dan sebagian sudah diterbitkan SPD oleh dinas PKPA," ucapnya.
Menurutnya,
SKPD yang duluan akan mendapatkan gaji 13, adalah SKPD yang duluan
memasukkan berkas permitaan."Siapa cepat, itu yang kami proses duluan,
juga SPM dari SKPD," ucapnya.
Dijelaskannya, jika sudah diproses,
gaji 13 bisa cair pada minggu ini."Paling telat, kalau sudah diproses
saat ini, Senin sudah bisa cair, atau sudah ada di rekening
masing-masing," jelasnya.
Ditambahkannya, jika ada SKPD yang
belum menerima, silahkan bertanya kepada SKPD tempat mereka
bernaung."Itu berarti SKPD mereka belum masukkan permintaan," tuturnya.