Rabu, 13 Juni 2012

0 Mobnas Minsel harus pakai Pertamax


Kendaraan milik pejabat negara dan berplat merah dilarang untuk menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi, dan mengganti dengan pertamax.

"Untuk pengawasan kami masih menunggu SK Gubernur, karena memang harus ada payung hukum dari provinsi," jelas Kepala Bagian Ekonomi Corneles Mononimbar, Minggu (3/5).

Ia menjelaskan, peraturan tersebut diberlakukan untuk seluruh kendaraan berplat merah."Semua pejabat, tidak terkecuali yang kendaraannya berplat merah yang berasal dari BUMN, dan BUMD yang masuk anggaran APBN dan APBD," ucap dia.

Corneles juga meminta kepada pihak SPBU untuk memperhatikan instruksi Presiden tersebut."Jangan layani lagi permintaan BBM bersubsidi dari kendaraan dinas, tapi arahkan mereka untuk mengisi Pertamax," jelas dia.

Menurutnya, bagian yang dipimpinnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap SPBU agar melaksanakan instruksi presiden tersebut."Pejabat negara juga harus ada kesadaran untuk melakukan pengisian BBM non subsidi," jelasnya.

Instruksi presiden terkait pejabat harus menggunakan BBM non subsidi mendapat dukukungan dari ketua komisi I DPRD Setly Kohdong."Kami sangat mendukung, karena memang BBM bersubsidi tersebut untuk rakyat," jelas dia.

Menurutnya, pejabat negara harus menjadi contoh masyarakat dalam menggunakan Pertamax."Pejabat negara tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi, kasihan rakyat nantinya," ucapnya.

 

Seni dan Budaya Sulut Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates